Foto: Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota.
sentani, sentani.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, terpaksa mengalami pemotongan (pemangkasan) anggaran kurang lebih sebesar Rp 73 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap dana yang dialokasikan untuk pekerjaan infrastruktur dan juga program fisik pada tahun 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengungkapkan bahwa Pemkab Jayapura mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pekerjaan umum (PU).
“Pengurangan dana transfer itu berkaitan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” ujar Parson Horota ketika dikonfirmasi wartawan media online ini di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 12 Februari 2025.
“Ya, kita sesuai dengan Inpres itukan secara umum. Tetapi, di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itukan sudah jelas, yakni PMK Nomor 29. Bahwa, pemotongan (pemangkasan) itu diarahkan ke dana infrastruktur semuanya, baik itu, DAK maupun DAU spesifik. Jadi, infrastruktur yang kena imbasnya. Kita di Pemerintah Kabupaten Jayapura, itu terdampaknya di Dinas PUPR, yang mana seluruh anggarannya sekitar 73 miliar itu ada di Dinas PUPR yang dihilangkan,” bebernya menambahkan.
Lanjutnya, kata Parson Horota, kemudian ada dana Otsus yang juga mengalami pemangkasan sekitar Rp 7 miliar lebih. “Yakni, untuk dana Otsus itu ada di block grand dan spesifik grand. Kalau DTI (dana tambahan infrastruktur) itu tidak terganggu. Jadi, hanya ketiga sumber dana itu saja sama hasil bagi hasil provinsi. Tetapi, total angkanya di kita itu sebesar 73 miliar. Sebetulnya, itu semua tidak terlalu mengganggu jalannya pelaksanaan APBD. Hanya saja banyak program di kegiatan infrastruktur itu yang harus hilang,” katanya lagi.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah pusat mengurangi dana transfer DAU dan DAK kepada Pemkab Jayapura kurang lebih sebesar Rp 73 miliar.
“Dana transfer yang dikurangi itu semuanya ada di Dinas PUPR. Jadi, yang dikurangi transfernya itu DAU dan DAK khusus infrastruktur dan program fisik,” terang Parson.
“Kita tidak bisa membantah, karena itu dipotong langsung dari kementerian terhadap ketiga sumber dana tersebut. Ya, kita memotongnya sesuai dengan arahan dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” sambungnya.
Dengan adanya pemangkasan anggaran, Pemkab Jayapura tidak bisa membantah terkait efisiensi anggaran dari pemerintah pusat (kementerian).
“Kita tetap mendukung Inpres itu, dan secara langsung kita tidak bisa membantahnya. Karena pemotongannya bukan kita yang lakukan, tetapi langsung dari kementerian. Jadi, kementerian potong langsung sesuai dengan jumlah dana itu, sehingga sumber dana yang dipotong itu tidak akan di transfer. Kalau kita tetap memaksa diri, resikonya nanti itu kita tetap punya hutang lagi. Otomatis dana itu sudah dipangkas langsung oleh kementerian, untuk kita di Kabupaten Jayapura itu sebesar 73 miliar lebih,” pungkas Parson.
Untuk diketahui, dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini oleh pemerintah pusat itu menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan sebelumnya.
Pasalnya, dana atau anggaran untuk pembangunan infrastruktur itu sudah tidak tersedia lagi alias nol, baik dana yang bersumber dari DAU dan DAK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, George Tabisu mengatakan akibat dari kebijakan pemerintah pusat atas efisiensi anggaran itu, sehingga menyebabkan Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas PUPR pada tahun 2025 ini tidak bisa membangun.
“Ya, saat ini kita hanya berharap dari anggaran yang bersumber dari DTI (Dana Tambahan Infrasuktrur). Namun, sebelumnya lebih dulu diplotkan oleh Bappeda bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Melalui anggaran tersebut, tentunya kita mampu membangun sejumlah lokus-lokus yang nanti akan dibangun,” kata George Tabisu, di Kantor Bupati Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Yakni, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada 2025.
Lanjutnya, Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menuturkan, sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, maka pemerintah daerah juga ikut terpangkas APBDnya terutama dana transfernya, baik itu DAU dan DAK, serta dana Otsus untuk Kabupaten Jayapura.
“Sehingga Pemda diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran, jadi sudah tentu berdampak kepada pengurangan program di setiap OPD, terutama infrastruktur dan juga program fisik,” tukasnya. (Fan)