Foto: Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang.


Sentani, sentani.news– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura, Papua meminta warga setempat menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Jayapura yang akan segera dibacakan (diputuskan) dalam waktu dekat.


Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna D. Situmorang di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari 2025, mengatakan, Pilkada Kabupaten Jayapura yang telah berlangsung lancar dan aman, itu telah ditentukan (ditetapkan) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sebagai pemenang Pilkada Serentak tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Jayapura. Meskipun, ada gugatan dari salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Memang proses penyelenggaraan pemerintahan itu, pasti juga kita menunggu secara bersama-sama (putusan) itu untuk menjadi pimpinan kita di daerah ini. Walaupun memang saat sekarang ini keputusan (penetapan) dari KPU, bahwa berdasarkan hasil pemilihan umum (Pilkada) itu sudah ditentukan namanya yang menjadi pemenang pemilu,” ucapnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini.
“Namun, kita juga harus menghormati proses-proses di MK yang sudah berjalan saat ini. Kalau saya mendengarkan dari hasil (sidang) kemarin di MK itu ternyata belum ada keputusan yang tetap. Akan tetapi, ada untuk kegiatan yang harus dilakukan lagi, yaitu menghadirkan saksi-saksi (sebagai pembuktian) pada tanggal 7 hingga 17 Februari yang harus kita menunggu (putusan) itu dengan hati yang lapang dada. Sebab dalam proses demokrasi, kita harus mematuhi hukum,” kata Elphyna Situmorang menambahkan.


Pihak pemerintah daerah setempat berharap warga Kabupaten Jayapura paling utamanya itu harus menjaga komunikasi yang baik.
“Walaupun, masyarakat kita ada di koridor masing-masing daripada pasangan calon yang sudah ditetapkan, atau dapat saya katakan yang sudah menjadi pokok sengketa di MK. Namun, jangan membuat hubungan komunikasi kita menjadi rusak, lebih baik kita menunggu dengan sabar. Karena efek daripada kita punya emosi yang terkadang kita bisa mengeluarkan dengan kata-kata kasar dan juga menyakitkan hati orang lain,” paparnya.


Lanjutnya, Elphyna sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI merupakan putusan hukum yang paling tinggi dan mereka (MK) pasti akan memutuskan yang terbaik untuk warga Kabupaten Jayapura.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya adalah keputusan yang mengikat dan telah melalui proses, serta kajian hukum yang mendalam. Untuk itu, saya harap kita semua harus menghormati siapapun yang menjadi keputusan setelah tanggal 7-17 Februari mendatang, apakah itu akan berlanjut lagi atau tidak, itu yang kita tidak tahu. Karena masih menghadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya harap terutama kita yang ada di pemerintahan, jangan juga kita yang menjadi pemicu. Tetapi, kita harus mengarahkan masyarakat kita untuk dapat menunggu dan menyabarkan masing-masing stakeholder,” tambahnya.
“Kami juga berharap kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU maupun pihak yang menggugat itu perlu ada dukungan dari masing-masing yang ada dibawahnya, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di bawah. Sehingga Kabupaten Jayapura, kita tetap masih menjaga zona kerukunan, juga zona toleransi maupun zona ketenteraman dan zona ketertiban di daerah ini,” pungkas Elphyna.


Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Jayapura pada 27 November lalu diikuti lima (5) pasangan calon, yaitu pasangan Ted Yones Mokay-Pardi, pasangan Yunus Wonda-Haris Richard Yocku, pasangan Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak, pasangan John Manangsang Wally-Daniel Mebri dan pasangan Alpius Toam-Giri Wijayantoro.


Sesuai pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Jayapura bertempat di Hotel Horison Sentani 3-9 Desember 2024, pasangan Yunus Wonda-Haris Richard Yocku (YW-HRY) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 22.386 suara.


Terhadap hasil itu, pasangan Jan Jap Ormuseray-Asrin Rante Tasak mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Jayapura ke MK.


Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memberikan kesempatan terhadap total 40 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) untuk berlanjut ke tahapan berikutnya.


Dari 40 perkara tersebut, terdapat tiga sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dua sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 35 sengketa bupati dan wakil bupati.


Setelah dua hari menggelar sidang putusan/ketetapan sela (dismissal), Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan 40 sengketa dari 310 perkara yang teregistrasi untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Jika dipersentasekan, jumlah ini hanya 12,9 persen dari total perkara yang teregistrasi.


Hal ini diungkapkan Ketua MK Suhartoyo saat menutup sesi terakhir putusan dismissal yang berakhir pada pukul 22.40 WIB, Rabu (5/2/2025). “Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” imbuh Suhartoyo.


Dari 35 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura dengan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura. (Fan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Copas Ya...!!!